Kebijakan Luar Negeri indonesia pada masa orde baru Sumber: http://id.shvoong.com/humanities/history/2139161-kebijakan-luar-negeri-indonesia-pada/#ixzz1YehNAcfY

Rabu, 21 September 2011

Kebijakan Luar Negeri
Langkah-langkah yang diambil oleh Kabinet Ampera dalam menata kembali
politik luar negeri, antara lain sebagai berikut.

a. Indonesia Kembali Menjadi Anggota PBB
Indonesia kembali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1966
dan tercatat sebagai anggota ke-60. Sebagai anggota PBB, Indonesia telah
banyak memperoleh manfaat dan bantuan dari organisasi internasional tersebut.
Manfaat dan bantuan PBB, antara lain sebagai berikut.
1) PBB turut berperan dalam mempercepat proses pengakuan de facto ataupun
de jure kemerdekaan Indonesia oleh dunia internasional.
2) PBB turut berperan dalam proses kembalinya Irian Barat ke wilayah RI.
3) PBB banyak memberikan sumbangan kepada bangsa Indonesia dalam
bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
Hubungan yang harmonis antara Indonesia dan PBB menjadi terganggu
sejak Indonesia menyatakan diri keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7
Januari 1965. Keluarnya Indonesia dari keanggotaan PBB tersebut sebagai protes
atas diterimanya Federasi Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB, sedangkan Indonesia sendiri pada saat itu sedang berkonfrontasi
dengan Malaysia. Akibat keluar dari keanggotaan PBB, Indonesia praktis terkucil
dari pergaulan dunia. Hal itu jelas sangat merugikan pihak Indonesia.

b. Penghentian Konfrontasi dengan Malaysia
Indonesia melakukan konfrontasi dengan Malaysia setelah diumumkan
Dwikora oleh Presiden Soekarno pada tanggal 3 Mei 1964. Tindakan
pemerintah Orde Lama ini jelas menyimpang dari pelaksanaan politik luar negeri
bebas aktif.
Pada masa Orde Baru, politik luar negeri Indonesia dikembalikan lagi pada
politik bebas aktif sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini merupakan
pelaksanaan dari Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966. Indonesia segera
memulihkan hubungan dengan Malaysia yang sejak 1964 terputus. Normalisasi
hubungan Indonesia–Malaysia tersebut berhasil dicapai dengan ditandatangani
Jakarta Accord pada tanggal 11 Agustus 1966. Persetujuan normalisasi
hubungan Indonesia–Malaysia merupakan hasil perundingan di Bangkok (29
Mei–1 Juni 1966). Perundingan dilakukan Wakil Perdana Menteri/Menteri Luar
Negeri Malaysia, Tun Abdul Razak dan Menteri Utama/Menteri Luar Negeri
Indonesia, Adam Malik. Perundingan telah menghasilkan persetujuan yang
dikenal sebagai Persetujuan Bangkok. Adapun persetujuan Bangkok
mengandung tiga hal pokok, yaitu sebagai berikut.
1) Rakyat Sabah dan Serawak akan diberi kesempatan menegaskan lagi
keputusan yang telah diambil mengenai kedudukan mereka dalam Federasi
Malaysia.
2) Kedua pemerintah menyetujui memulihkan hubungan diplomatik.
3) Kedua pemerintah menghentikan segala bentuk permusuhan.

c. Pembentukan Organisasi ASEAN
Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara atau dikenal dengan nama ASEAN. ASEAN merupakan
organisasi regional yang dibentuk atas prakarsa lima menteri luar negeri negaranegara
di kawasan Asia Tenggara. Kelima menteri luar negeri tersebut adalah
Narsisco Ramos dari Filipina, Adam
Malik dari Indonesia, Thanat
Khoman dari Thailand, Tun Abdul
Razak dari Malaysia, dan S. Rajaratnam
dari Singapura. Penandatanganan
naskah pembentukan ASEAN
dilaksanakan pada tanggal 8
Agustus 1967 di Bangkok sehingga
naskah pembentukan ASEAN itu
disebut Deklarasi Bangkok.
Syarat menjadi anggota adalah dapat
menyetujui dasar dan tujuan
pembentukan ASEAN seperti yang
tercantum dalam Deklarasi ASEAN.
Keanggotaan ASEAN bertambah seiring dengan banyaknya negara yang merdeka. Brunei Darussalam secara resmi
diterima menjadi anggota ASEAN yang keenam pada tanggal 7 Januari 1984.
Vietnam diterima menjadi anggota ASEAN ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995.
Sementara itu, Laos dan Myanmar bergabung dengan ASEAN pada tanggal 23
Juli 1997 dan menjadi anggota kedelapan dan kesembilan. Kampuchea menjadi
anggota ASEAN yang kesepuluh pada tanggal 30 April 1999.
ASEAN mempunyai tujuan utama, antara lain:
1) meletakkan dasar yang kukuh bagi usaha bersama secara regional dalam
mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan
kebudayaan;
2) meletakkan landasan bagi terwujudnya suatu masyarakat yang sejahtera dan
damai di kawasan Asia Tenggara;
3) memberi sumbangan ke arah kemajuan dan kesejahteraan dunia;
4) memajukan perdamaian dan stabilitas regional dengan menghormati
keadilan, hukum, serta prinsip-prinsip Piagam PBB;
5) memajukan kerja sama aktif dan tukar-menukar bantuan untuk kepentingan
bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu
pengetahuan, dan administrasi;
6) memajukan pelajaran-pelajaran (studies) tentang Asia Tenggara;
7) memajukan kerja sama yang erat dan bermanfaat, di tengah-tengah
organisasi-organisasi regional dan internasional lainnya dengan maksud dan
tujuan yang sama dan menjajaki semua bidang untuk kerja sama yang lebih
erat di antara anggota.
Dasar kerja sama ASEAN adalah:
1) saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, persamaan, integritas
teritorial, dan identitas semua bangsa;
2) mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari
ikut campur tangan, subversi, dan konversi dari luar;
3) tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing;
4) menyelesaikan pertengkaran dan persengketaan secara damai;
5) tidak menggunakan ancaman dan penggunaan kekuatan;
6) menjalankan kerja sama secara efektif.

d. Keikutsertaan Indonesia dalam Berbagai Organisasi Internasional

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...